Pages

Selasa, 17 Juli 2012

JAWA DAN SUMATERA AKAN SEGERA TERHUBUNG

Menteri PU: Skema Final Proyek Jembatan Selat Sunda

Pemerintah berencana melakukan rapat besar untuk memutuskan mekanisme pelaksanaan proyek Jembatan Selat Sunda senilai Rp 200 triliun. Saat ini pemerintah belum kompak soal proyek ini.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengatakan, rapat akan dipimpin oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan akan dipilih beberapa alternatif termasuk permintaan revisi Perpres No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

"Dengan adanya surat menteri keuangan itu, besok akan diputuskan. Sekarang Pak Menko punya beberapa alternatif. Tapi besok diputuskan alternatif mana yang akan dipilih yang akan diumumkan akan disampaikan kepada saudara-saudara," tutur Djoko di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (17/7/2012).

Saat ini, Djoko masih belum bisa mengutarakan alternatif-alternatif yang akan dibahas untuk pelaksanaan proyek besar yang menghubungkan pulau Jawa dan Sumatera. Meskipun nanti ada revisi Perpres, Djoko mengatakan pembangunan jembatan ini tetap akan dimulai 2014.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebelumnya mengirim surat ke Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto soal proyek Jembatan Selat Sunda (JSS). Isi surat itu soal usulannya agar biaya studi kelayakan (feasibility study/FS) dan desain dasar Jembatan Selat Sunda harus dibiayai oleh negara melalui APBN bukan melalui pemrakarsa atau investor swasta JSS.

Surat Agus bernomor No. S-396/MK.01/2012 tanggal 8 Juni 2012 kepada Menteri Pekerjaan Umum jelas-jelas mengungkapkan keinginan Agus soal usulan perubahan soal aturan atau Perpres mengenai Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

Dalam surat itu disebutkan tugas Menteri PU untuk melakukan penyiapan proyek pembangunan infrastruktur Selat Sunda yang hasilnya paling kurang terdiri dari studi kelayakan dan basic design. Menteri PU bertindak sebagai penanggung jawab proyek kerjasama.

Permintaan Agus soal penggunaan dana APBN dalam persiapan proyek Jembatan Selat Sunda itu ternyata bagian dari rencana revisi Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang sudah keluar 2 Desember 2011 lalu.

Seperti diketahui dalam Perpres No. 86 Tahun 2011 itu diatur bahwa penyiapan proyek keseluruhan harus selesai dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak penandatanganan perjanjian kerjasama oleh pemrakarsa.

Selain itu jika pemrakarsa dalam hal ini konsorsium Banten-Lampung dan Artha Graha tidak menjadi pemenang pelelangan proyek, maka mereka berhak memperoleh kompensasi biaya penyiapan proyek termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang menyertainya oleh pemenang tender.

Pada Perpres itu juga diatur pihak pemrakarsa (konsorsium) memperoleh prioritas untuk menjadi pemenang tender dengan kompensasi berupa tambahan nilai paling banyak sebesar 10%, atau hak menyamakan penawaran (right to match), atau pembelian prakarsa Proyek Kerjasama termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh pemenang tender.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger