4. Sub Pokok Bahasan: Kekuasaan atas
Pengelolaan Keuangan Negara.
4.1. Fungsi Presiden sebagai Pemegang
Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
4.2. Pengertian Kekuasaan
atas Pengelolaan Keuangan Negara.
4.3. Pengertian Kekuasaan
atas Pengelolaan Keuangan Daerah.
4.4. Hubungan Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan
dan Tujuan Bernegara
|
4.1. Fungsi Presiden sebagai Pemegang
Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
·
Presiden selaku Kepala
Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
(Pengertian
Kekuasaan Pemerintahan adalah sebagaimana tertuang dalam:
(i) pasal 4 ayat
1 UUD 1945: “ Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar” [ kewenangan atributif***)]
dan
(ii) pasal 5
ayat 2 UUD 1945 yakni “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya” dan pasal-pasal tentang “Kementerian Negara, Pemerintahan Daerah”); [hal ini bermakna Presiden selaku pemegang kekuasaan Pemerintahan, maka berkewajiban menjalankan Undang-undang].
(iii) memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
[Pasal 9 (1)*]
Catatan : Pernyataan bahwa “kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai
bagian dari kekuasaan pemerintahan” …… mengandung makna: siapapun yang menguasai Pemerintahan
berarti mengusai Keuangan Negara.
·
Presiden secara otomatis
karena perannya dalam Pemerintahan yang bila dikaitkan dengan Keuangan Negara
haruslah sebagai “penguasa” atas Keuangan Negara tersebut, karena HAL KEUANGAN
(pasal 23 UUD 1945) dipergunakan sebagai sarana untuk (mencapai tujuan bernegara) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia SERTA mencapai kesejahteraan umum dan untuk mencapai kemakmuran
rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar disatu sisi dan
keharusan seorang Presiden sebagai kepala pemerintahan yang mendapat tugas
untuk melaksanakan hal tersebut.
4.2. Pengertian Kekuasaan atas Pengelolaan
Keuangan Negara
·
Kekuasaan atas
pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara. (antara
lain direkam dalam bunyi pasal 7
ayat 1 UU 17 Th 2003 ttg Keu Neg)
·
Tujuan bernegara
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 :”………. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa…..”
·
Tujuan Negara (tujuan bernegara) yang tercermin dalam
pembukaan UUD 1945 tersebut yakni “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” diperlukan adanya biaya atau dana yang memadai, karena wujud “perlindungan bangsa” tersebut bisa berupa
peningkatan anggaran “Hankam” maupun “Kepolisian”; begitu juga wujud
“mencerdaskan kehidupan bangsa” dapat berupa peningkatan anggaran “pendidikan”
dsb.
·
Dalam rangka
penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (diatas) setiap tahun disusun APBN dan APBD.
4.3. Pengertian Kekuasaan atas Pengelolaan
Keuangan Daerah
·
Kekuasaan atas
pengelolaan keuangan negara oleh Presiden sebagian diserahkan kepada
gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola
keuangan daerah dan mewakili pemerintah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang
dipisahkan.
4.4. Hubungan Antara Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara dan Tujuan Bernegara
1.
Pokok-pokok pikiran
:
a.
Tujuan
bernegara (pengertian, definisi dsb)………àalinea
IV Pembukaan UUD 1945
b.
Siapa
yang harus menjalankan /yang mendapat amanah/ yang mempunyai kewajiban
menjalankan/mencapai “tujuan bernegara” tersebut…….. à(benarkah)
Pemerintah.
c.
Dengan cara bagaimana untuk mencapai
“tujuan bernegara” tersebut… àKewenangan dan Penyediaan Dana
d.
Kekuasaan
atas Pengelolaan Keuangan Negara………(harus)
dikuasai oleh Pemerintah.
2.
APLIKASINYA bisa
berupa :
a.
Tercermin dalam
pasal 2 dan pasal 7 ayat 1 UU 17 Tahun 2003. Hal ini karena tujuan bernegara
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, hanya dapat direalisasikan
melalui tugas layanan umum
pemerintahan (salah satunya
berupa kewajiban negara, pasal 2 ay b UU KN : “kewajiban
negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara”) yang dapat dijalankan melalui kekuasaan
atas pengelolaan keuangan negara.1)
b.
Kekuasaan atas
Pengelolaan Keuangan Negara oleh Presiden didelegasikan*)
kepada :
1.
Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil
Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
2.
Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; dan
3.
Diserahkan**) kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku
kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili
pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(pasal 6 ay 2c : “diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan
daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam
kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan).
Catatan :
*) dalam pasal 6
(2) UU 17 Th 2003 digunakan istilah “dikuasakan” hal ini tidak tepat karena
pengertian dikuasakan disini pada aplikasinya ternyata mengarah pada pengertian
“didelegasikan”.
“Didelegasikan” merupakan konsep pelimpahan wewenang dalam HAN atau HTUN dimana si
penerima delegasi mengambil alih seluruh tugas dan tanggung jawab dari si
pemberi delegasi. Ketika pendelegasian sedang berlangsung, si pemberi delegasi
tidak berhak lagi turut campur terhadap apa yang sudah di delegasikannya
sepanjang belum/tidak ada pencabutannya.
“Dikuasakan” dalam pengertian ilmu hukum mengandung makna pemberian kuasa yang bersifat
khusus terhadap suatu hal tertentu saja, contohnya dalam kasus perdata
seseorang memberi kuasa kepada seorang Pengacara, adalah untuk mewakilinya
berperkara di muka hakim/pengadilan terhadap kasus perdata yang dihadapinya;
begitu juga kalau kasusnya pidana dalam surat kuasa tersebut adalah “untuk
mendampinginya” berperkara di muka hakim/pengadilan terhadap kasus pidana yang
dihadapinya; sedangkan masalah Keuangan Negara adalah sangat complicated tidak
sekedar menyangkut satu permasalahan.
**) Istilah
“diserahkan” mengacu kepada kaidah
OTONOMI DAERAH.[UUD 1945 psl 18 ayat 5: ”Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah
Pusat.**)” dan psl 18A ayat 2 :”… Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. **….
Pada pasal 1 ay 1 UU No. 25 Th 1999 ttg Perimb
Keuangan disebutkan :”… Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka
negara kesatuan, yang mencakup pembagian
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemerataan antar-Daerah
secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan…”
Dari kutipan pasal dan ayat diatas pengertian istilah “diserahkan” tidak dinyatakan secara
textual tetapi tersirat secara tegas.
Catatan : dalam khazanah ilmu hukum pemahaman
“diserahkan” menyangkut hal yang khusus dan diikuti dengan Berita Acara Serah
Terima, maka dalam suatu UU penggunaan istilah “diserahkan” yang tidak diikuti
dengan rincian item yang diserahkan atau adanya klausula “akan diatur dengan
undang-undang” akan mengurangi bobot (kekuatan hukum) dari pasal berkenaan.
***)kewenangan
atributif:
Kewenangan atributif adalah kewenangan asli atau
kewenangan yang tidak dibagi-bagikan
kepada siapapun, kewenangan ini berasal dari pembagian kekuasaan negara
oleh undang-undang dasar. Dalam kewenangan atributif pelaksanaannya dilakukan
sendiri oleh pejabat atau badan TUN. Ciri kewenangan atributif misalnya dalam
bentuk suatu Surat Keputusan (SK) pada legislasinya tidak terdapat tanda
atas nama (a.n.) atau untuk beliau (u.b.) didepan sebutan jabatannya.
1)
Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah undang-undang yang mengatur tentang
prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi
pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan
atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia,
mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan,
meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam,
memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
2)
PELAYANAN PUBLIK merupakan kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik.
3 comments:
Terimakasih uraian tentang hukum keuangan negaranya.
Sangat bagus ulasannya. Tetap berkarya bung.
terimakasih bung, mantap!
salam hangat'
Posting Komentar