2. Hukum Keuangan Negara.
2.1.
Pengertian dan Istilah Hukum Keuangan Negara.
2.2.
Kronologi Peraturan Perundangan Di Bidang Keuangan Negara
2.3.
Dasar Hukum Berlakunya Hukum Keuangan Negara
2.4. Undang-Undang Di Bidang Keuangan
Negara.
|
2.1. Pengertian dan Istilah Hukum Keuangan Negara
KEUANGAN NEGARA
Keuangan Negara adalah
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.(sumber: UU15 Th.2006 ps.1 ay 7; UU17 Th 2003 ttg Keuangan Negara,Psl 1; dsb)
Pendapat para pakar
tentang pengertian Keuangan Negara (lihat
di Buku Bahan ajar/ Modul HKN)
HUKUM
Hukum merupakan
peraturan-peraturan, hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya
mentaatinya dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa
hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.
Pengertian tentang ”hukum” ini dapat pula ditinjau :
1. Berdasarkan Wujudnya:
n Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan
dalam berbagai peraturan negara.
n Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat
tertentu (Hukum Adat).
2. Berdasarkan Ruang
atau wilayah berlakunya:
n Lokal, yaitu hukum
yang hanya berlaku disuatu
daerah tertentu (Hukum Adat : Batak, Minangkabau,
Jawa dan sebagainya).
n Nasional, yaitu hukum
yang berlaku di suatu wilayah negara tertentu (Hukum Indonesia, Malaysia,
Mesir, dan sebagainya).
n Internasional, yaitu hukum
yang berlaku melampaui batas wilayah Negara atau mengatur hubungan antara dua
negara atau lebih (Hukum Perang,
Perdata Internasional dan sebagainya).
3. Berdasarkan waktu:
n Hukum yang berlaku sekarang ini
atau saat ini atau hukum positif.
n Hukum yang berlaku pada waktu yang
akan datang.
4..Berbagai sudut , seperti : subyek pengguna, materi yang diatur, dan
dari fungsinya (hukum material dan hukum formal)à lihat di materi MK PIH.
Dari uraian sederhana diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian Hukum
Keuangan Negara bermakna : “peraturan yang harus ditaati segenap
warganegara tentang semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat
dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
serta pemberian sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapapun yang tidak
mau patuh mentaatinya”
2.2. Kronologi Peraturan Perundangan Di Bidang Keuangan Negara
Secara kronologis keberadaan peraturan perundangan di bidang Keuangan Negara adalah dirunut sejak
Indonesia menyatakan kemerdekaannya, peraturan perundangan
tersebut terdiri dari Indische Comptabiliteitswet (ICW), Indische Bedrijvenwet
(IBW) dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB). ICW ditetapkan pada
tahun 1864 dan mulai berlaku tahun 1867, Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927
No. 419 jo. Stbl. 1936 No. 445 dan Reglement voor het Administratief Beheer
(RAB) Stbl. 1933 No. 381.
Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan
UUD 1945 (pra amandemen) disebutkan bahwa :
“Segala badan
Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-undang dasar ini”; sehingga peraturan-perundangan pada
masa kolonial seperti
n ICW
n IBW
n RAB
n IAR
dinyatakan masih tetap berlaku.
Hal ini mengandung makna bahwa sebelum
diberlakukannya paket UU di bidang
Keuangan Negara pada tahun 2005, Indonesia secara praktis masih
menggunakan ICW, IBW, RAB, IAR dsb dengan beberapa perubahannya. Misalnya ICW
disahkan dengan (terakhir) UU No.9 Tahun 1968 tentang Undang-undang
Perbendaharaan Indonesia disingkat UPI.
2.3. Dasar Hukum Berlakunya Hukum Keuangan
Negara
Rujukan Dasar
Hukum berlakunya Hukum Keuangan Negara yang utama adalah Undang-undang Dasar
1945. Pada Bab VIII Hal Keuangan, pada pasal 23 dinyatakan: “Anggaran pendapatan dan belanja negara
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.(psl
23 ay 1)
Dan juga dijelaskan bahwa “Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang”.(pasal
23C) serta
“Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah
menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”(psl 23 ay 3)
Pasal 23 tersebut secara tersirat mengandung makna
sebagai berikut :
1.
Kata ”ditetapkan”
(dengan undang-undang) mengandung
makna…….
2.
Kata “undang-undang”
merupakan ciri Indonesia adalah suatu Negara hukum
3.
Kata “tidak
menyetujui” ( Bila DPR tidak menyetujui……..mengandung makna….
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa……
2.4. Undang-Undang dan Peraturan Perundangan Di Bidang Keuangan Negara
Pembahasan dibatasi untuk kurun waktu mulai tahun
2005, yakni sejak berlakunya UU 17 Tahun 2003
n
Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
n
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
n
Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang PPTJKN
n
Peraturan
perUndang-undang lain yang berkaitan dengan ketiga Undang-undang tersebut
diatas.
1 comments:
saya juga punya sedikit materi tentang hukum keuangan negara.. kunjungi saja:
http://everythingaboutvanrush88.blogspot.com
Pengertian Keuangan Negara dan Ruang Lingkup Hukum Keuangan Negara
Posting Komentar