Pages

Jumat, 05 Oktober 2012

Airport Tax & Tiket Pesawat Garuda Sudah Digabung

Jakarta - Pengintegrasian tiket penumpang dengan passenger service charge (psc) atau airport tax mulai berlaku hari ini. PT Garuda Indonesia Airlines Tbk (GIAA) akan menjadi menjadi maskapai pertama di Indonesia yang menggabungkan sistem tiket dan airport tax.

Vice President Corporate Communications Garuda Pujobroto menjelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan secara matang, baik secara sistem maupun sosialisasi pengintegrasian ini.

"Sehubungan dengan rencana penerapan airport tax ke dalam tiket, sejauh ini Garuda sudah melaksanakan persiapan-persiapan menyangkut hal tersebut seperti menyiapkan escrow account, melaksanakan sosialiasi dan lainnya. Kami siap untuk pelaksanaannya," kata Pujo kepada detikFinance, Senin (1/10/2012).

Namun untuk pelaksanaan di lapangan, Garuda masih tetap berkoordinasi dengan pengelola bandara yakni PT Angkasa Pura (AP) I dan II.

"Hari ini, akan dilaksanakan penandatanganan dengan AP1 dan AP2 sebagai pengelola bandara yang akan menerima PSC," imbuhnya.

Sementara itu, Dirut AP II, Tri Sunoko dalam keterangan tertulisnya mengaku telah siap memulai pengintegrasian airport tax dan tiket pesawat Garuda. Tri mengatakan, setelah Garuda nantinya juga akan diperluas ke maskapai lainnya.

”Penerapan untuk rute penerbangan internasional maupun pada maskapai selain Garuda akan dilakukan kemudian, menyusul kesiapan dari maskapai masing-masing,” papar Tri.

Tri menegaskan meskipun IATA (International Air Transport Association) sebagai regulator maskapai internasional, belum menerbitkan kode reservasi yang biasa disebut dengan ”IATA Reservation Codes” kepada Garuda Indonesia namun proses pengintegrasian akan tetap berjalan.

"Meski IATA belum mengeluarkan kode reservasi, hal tersebut tidak akan menjadi kendala dalam penerapan penarikan dana PSC oleh Garuda Indonesia kepada pengguna jasa bandara yang dikelola Angkasa Pura II," tambahnya.

Sementara untuk penarikan dana airport tax yang dihimpun oleh Garuda Indonesia, Tri menjelaskan Garuda Indonesia akan membuka Escrow Account pada bank milik Pemerintah sebagai jaminan hasil pungutan airport tax dengan nominal jaminan sesuai yang telah disepakati.

Selain itu, untuk pungutan airport tax oleh Garuda Indonesia akan diserahkan kepada AP II, paling lambat lima hari kalendar, terhitung sejak penumpang berangkat.

"Sebagai kompensasi, Angkasa Pura II akan memberikan uang jasa pemungutan (collection fee) kepada Garuda Indonesia pada hari ke enam sejak diberlakukannya PSC on Ticket dengan besaran sesuai kesepakatan," pungkasnya.

0 comments:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger