Pages

Jumat, 15 Juni 2012

Hukum Keuangan Negara Part 2


2.    Hukum Keuangan Negara.
2.1. Pengertian dan Istilah Hukum Keuangan Negara.
2.2. Kronologi Peraturan Perundangan Di Bidang Keuangan Negara
2.3. Dasar Hukum Berlakunya Hukum Keuangan Negara
2.4. Undang-Undang Di Bidang Keuangan Negara.
2.1.  Pengertian dan Istilah Hukum Keuangan Negara
KEUANGAN NEGARA
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.(sumber: UU15 Th.2006 ps.1 ay 7; UU17 Th 2003 ttg  Keuangan Negara,Psl 1; dsb)

Pendapat para pakar tentang pengertian Keuangan Negara (lihat di Buku Bahan ajar/ Modul HKN)

HUKUM
Hukum merupakan peraturan-peraturan, hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaatinya dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.

Pengertian tentang ”hukum” ini dapat pula ditinjau :
1. Berdasarkan Wujudnya:
n  Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
n  Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (Hukum Adat).
2. Berdasarkan Ruang atau wilayah berlakunya:
n  Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku                 disuatu daerah tertentu (Hukum Adat : Batak,                 Minangkabau, Jawa dan sebagainya).
n  Nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu wilayah negara tertentu (Hukum Indonesia, Malaysia, Mesir, dan sebagainya).
n  Internasional, yaitu hukum yang berlaku melampaui batas wilayah Negara atau mengatur hubungan antara dua negara atau lebih    (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).
3.  Berdasarkan waktu:
n  Hukum yang berlaku sekarang  ini atau saat ini atau hukum positif.
n  Hukum yang berlaku pada waktu yang  akan datang.
4..Berbagai sudut , seperti : subyek pengguna, materi yang diatur, dan dari fungsinya (hukum material dan hukum formal)à lihat di materi MK PIH.
Dari uraian sederhana diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian Hukum Keuangan Negara bermakna : peraturan yang harus ditaati segenap warganegara tentang semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut serta pemberian sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapapun yang tidak mau patuh mentaatinya”

2.2.  Kronologi Peraturan Perundangan Di Bidang Keuangan Negara
Secara kronologis keberadaan peraturan perundangan di bidang Keuangan Negara adalah dirunut sejak Indonesia menyatakan kemerdekaannya, peraturan perundangan tersebut terdiri dari Indische Comptabiliteitswet (ICW), Indische Bedrijvenwet (IBW) dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB). ICW ditetapkan pada tahun 1864 dan mulai berlaku tahun 1867, Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl. 1936 No. 445 dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 No. 381.
Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (pra amandemen) disebutkan bahwa :
“Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang dasar ini”;  sehingga peraturan-perundangan pada masa kolonial seperti
n  ICW
n  IBW
n  RAB
n  IAR
dinyatakan masih tetap berlaku.
Hal ini mengandung makna bahwa sebelum diberlakukannya paket UU di bidang Keuangan Negara pada tahun 2005, Indonesia secara praktis masih menggunakan ICW, IBW, RAB, IAR dsb dengan beberapa perubahannya. Misalnya ICW disahkan dengan (terakhir) UU No.9 Tahun 1968 tentang Undang-undang Perbendaharaan Indonesia disingkat UPI.

2.3.  Dasar Hukum Berlakunya Hukum Keuangan Negara
Rujukan Dasar Hukum berlakunya Hukum Keuangan Negara yang utama adalah Undang-undang Dasar 1945. Pada Bab VIII Hal Keuangan, pada pasal 23 dinyatakan: Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(psl 23 ay 1)
Dan juga dijelaskan bahwa “Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang”.(pasal 23C) serta
“Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”(psl 23 ay 3)
Pasal 23 tersebut secara tersirat mengandung makna sebagai berikut :
1.       Kata ”ditetapkan (dengan undang-undang) mengandung makna…….
2.       Kata “undang-undang” merupakan ciri Indonesia adalah suatu Negara hukum
3.       Kata “tidak menyetujui” ( Bila DPR tidak menyetujui……..mengandung makna….
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa……

2.4.  Undang-Undang dan Peraturan Perundangan Di Bidang Keuangan Negara
Pembahasan dibatasi untuk kurun waktu mulai tahun 2005, yakni sejak berlakunya UU 17 Tahun 2003
n    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
n    Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
n    Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PPTJKN
n    Peraturan perUndang-undang lain yang berkaitan dengan ketiga Undang-undang tersebut diatas.

1 comments:

Blogger Tampan mengatakan...

saya juga punya sedikit materi tentang hukum keuangan negara.. kunjungi saja:
http://everythingaboutvanrush88.blogspot.com
Pengertian Keuangan Negara dan Ruang Lingkup Hukum Keuangan Negara

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger