3. Pengertian-pengertian
dan Istilah-Istilah yang Berkaitan dengan Keuangan Negara.
3.1. Pengertian Keuangan Negara
3.2. Pengertian Perusahaan Milik
Negara/Daerah
3.3. Pengertian APBN/APBD
3.4. Pengertian Penerimaan, Pendapatan,
Belanja, dan Pembiayaan.
3.5. Pengertian Tahun Anggaran.
3.6. Pengertian Surplus Penerimaan.
|
3.1. Pengertian Keuangan Negara
3.1.1. Menurut UUD 1945
· APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang
dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. (23:1)
· Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan
undang-undang.(23:C ***)
Catatan :
Pengelolaan
Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai
dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. (Pasal 1
ay 8; UU 15 Tahun 2006 ttg BPK). Hal ini sering disebut dengan istilah “siklus
APBN”, namun dalam siklus APBN aktifitas terakhir bukan pengawasan dan
pertanggungjawaban tetapi sampai dengan pengesahan RUU APBN-P.
·
à Keuangan Negara adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pertanggungjawaban yang terdapat dalam APBN.
3.1.2. Menurut Undang-undang :
·
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang
yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak
dan kewajiban tersebut. (UU 17/2003;
Psl 1 ay 1)
·
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.( UU 17/2003; psl 3 ay 1 )
3.2. Pengertian Perusahaan Milik
Negara/Daerah
- Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. (Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.< Pasal 1 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003>)
·
Perusahaan Daerah adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh
Pemerintah Daerah.
Catatan :Apakah asset PT. BUMN (Persero) adalah termasuk keuangan negara?
Pasal 1 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menyatakan
bahwa Perusahaan Persero, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh
atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Selanjutnya Pasal 11 menyebutkan terhadap Persero
berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan
terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas (terakhir diubah dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT).
(selanjutnya baca
artikel berkenaan pada lamp bahan kul MGGU III)
·
Kekayaan Negara
yang dipisahkan adalah kekayaan
negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk
dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan
terbatas lainnya.
3.3. Pengertian APBN
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat.( lihat
“Struktur APBN” pada Lampiran, perubahan dari “T” Account menjadi “I” Account
)
·
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
·
APBN, perubahan APBN,
dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
·
APBD, perubahan APBD,
dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
·
APBN/APBD mempunyai fungsi-2 : otorisasi, perencanaan (lihat PP 20 dan 21 Th 2004 ttg RKP dan RKAKL
dan perubahannya), pengawasan (lihat UU N0. 15 Tahun 2004, UU No.15 Tahun
2006, Peraturan BPK No.1 Tahun 2007 dsb), alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
·
Semua penerimaan yang
menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran
yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN. (lihat PP 39 Th 2007 ttg
Pengelolaan Uang Negara/Daerah)
·
Semua penerimaan yang
menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran
yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
3.4. Pengertian Penerimaan, Pengeluaran, Pendapatan, Belanja, dan
Pembiayaan
·
Penerimaan negara adalah
uang yang masuk ke kas negara.
·
Pengeluaran negara
adalah uang yang keluar dari kas negara.
(lihat PP 39 Th 2007 ttg Pengelolaan Uang Negara/Daerah)
·
Penerimaan daerah adalah
uang yang masuk ke kas daerah.
·
Pengeluaran daerah
adalah uang yang keluar dari kas daerah.
·
Pendapatan negara adalah
hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
·
Pendapatan daerah adalah
hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
·
Belanja negara adalah
kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
·
Belanja daerah adalah
kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
bersih.
·
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran
yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Catatan : Hibah (?)
Hibah merupakan penerimaan yang tidak perlu dibayar kembali.
3.5. Pengertian Tahun Anggaran
Tahun Anggaran meliputi
masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
<dalam tahun yang sama>.(psl 4
UU 17/2003)
Catatan : Tahun Anggaran (TA) yang berlaku dari
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember diperkenalkan mulai Tahun
Anggaran 2000 dimana sebelumnya TA adalah mulai tanggal 1 April sampai
dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Pada masa peralihan yaitu pada tahun
2000, TA berlaku dari 1 April sd 31 Desember.
3.6. Pengertian Surplus
Penerimaan
·
Surplus penerimaan
negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun
anggaran berikutnya.
·
Penggunaan surplus
penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (diatas) untuk
membentuk dana cadangan atau penyertaan (modal/saham pemerintah) pada Perusahaan Negara/Daerahà harus
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.
Catatan :
Surplus Penerimaan Negara tersebut dimungkinkan bilamana Pendapatan (>)
Belanja
Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu:
1. Keseimbangan primer (primary balance) dan
2.Keseimbangan umum (overall balance).
Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak
termasuk pembayaran bunga.
Keseimbangan umum adalah total penerimaan dikurangi belanja termasuk
pembayaran bunga
Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan
pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit;
sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus
0 comments:
Posting Komentar