Pages

Jumat, 15 Juni 2012

Hukum Keuangan Negara Part 3


3. Pengertian-pengertian dan Istilah-Istilah yang Berkaitan dengan Keuangan Negara.
     3.1. Pengertian Keuangan Negara
     3.2. Pengertian Perusahaan Milik Negara/Daerah
     3.3. Pengertian APBN/APBD
     3.4. Pengertian Penerimaan, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
     3.5. Pengertian Tahun Anggaran.
     3.6. Pengertian Surplus Penerimaan.

3.1. Pengertian Keuangan Negara
3.1.1. Menurut UUD 1945
·   APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (23:1)
·   Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.(23:C ***)
Catatan : Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. (Pasal 1 ay 8; UU 15 Tahun 2006 ttg BPK). Hal ini sering disebut dengan istilah “siklus APBN”, namun dalam siklus APBN aktifitas terakhir bukan pengawasan dan pertanggungjawaban tetapi sampai dengan pengesahan RUU APBN-P.
·         à Keuangan Negara adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang terdapat dalam APBN.
3.1.2. Menurut Undang-undang :
·         Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (UU 17/2003; Psl 1 ay 1)
·         Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.( UU 17/2003; psl 3 ay 1 )

3.2. Pengertian Perusahaan Milik Negara/Daerah
  • Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. (Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.< Pasal 1 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003>)
·         Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Catatan :Apakah asset PT. BUMN (Persero) adalah termasuk keuangan negara?
Pasal 1 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menyatakan bahwa Perusahaan Persero, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Selanjutnya Pasal 11 menyebutkan terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (terakhir diubah dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT).
(selanjutnya baca artikel berkenaan pada lamp bahan kul MGGU III)
·      Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.

3.3. Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.( lihat “Struktur APBN” pada Lampiran, perubahan dari “T” Account menjadi “I” Account )
·         Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
·         APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
·         APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
·        APBN/APBD mempunyai fungsi-2 : otorisasi, perencanaan (lihat PP 20 dan 21 Th 2004 ttg RKP dan RKAKL dan perubahannya), pengawasan (lihat UU N0. 15 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2006, Peraturan BPK No.1 Tahun 2007 dsb), alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
·         Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan  dalam APBN.  (lihat PP 39 Th 2007 ttg Pengelolaan Uang Negara/Daerah)
·         Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.

3.4. Pengertian Penerimaan,  Pengeluaran, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
·         Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
·         Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara. (lihat PP 39 Th 2007 ttg Pengelolaan Uang Negara/Daerah)
·         Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
·         Pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
·         Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
·         Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
·         Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
·         Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
·         Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Catatan : Hibah (?) Hibah merupakan penerimaan yang tidak perlu dibayar kembali.

3.5. Pengertian Tahun Anggaran
Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember <dalam tahun yang sama>.(psl 4 UU 17/2003)
Catatan : Tahun Anggaran (TA) yang berlaku dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember diperkenalkan mulai Tahun Anggaran 2000 dimana sebelumnya TA adalah mulai tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Pada masa peralihan yaitu pada tahun 2000, TA berlaku dari 1 April sd 31 Desember.

3.6. Pengertian Surplus Penerimaan
·         Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya.
·         Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (diatas) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan (modal/saham pemerintah) pada Perusahaan Negara/Daerahà harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.
Catatan : Surplus Penerimaan Negara tersebut dimungkinkan bilamana Pendapatan (>) Belanja

Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: 
1. Keseimbangan primer (primary balance) dan 
2.Keseimbangan umum (overall balance). 
Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga. 
Keseimbangan umum adalah total penerimaan dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga
Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit
sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus

0 comments:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger