Pages

Rabu, 13 Juni 2012

Hukum Keuangan Negara Part 4


4.    Sub Pokok Bahasan: Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara.
4.1. Fungsi Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
4.2. Pengertian Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara.
4.3. Pengertian Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Daerah.
4.4. Hubungan Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan dan Tujuan Bernegara
4.1.  Fungsi Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
·         Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
(Pengertian Kekuasaan Pemerintahan adalah sebagaimana tertuang dalam:
(i) pasal 4 ayat 1 UUD 1945: “ Presiden Republik Indonesia memegang     kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar” [ kewenangan atributif***)] dan
(ii) pasal 5 ayat 2 UUD 1945 yakni “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya” dan pasal-pasal tentang “Kementerian Negara, Pemerintahan Daerah”); [hal ini bermakna Presiden selaku pemegang kekuasaan Pemerintahan, maka berkewajiban menjalankan Undang-undang].
(iii) memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa [Pasal 9 (1)*]
Catatan : Pernyataan bahwa “kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan” …… mengandung makna: siapapun yang menguasai Pemerintahan berarti mengusai Keuangan Negara.
·         Presiden secara otomatis karena perannya dalam Pemerintahan yang bila dikaitkan dengan Keuangan Negara haruslah sebagai “penguasa” atas Keuangan Negara tersebut, karena HAL KEUANGAN (pasal 23 UUD 1945) dipergunakan sebagai sarana untuk (mencapai tujuan bernegara) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia SERTA mencapai kesejahteraan umum dan untuk mencapai kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar disatu sisi dan keharusan seorang Presiden sebagai kepala pemerintahan yang mendapat tugas untuk melaksanakan hal tersebut.

4.2.  Pengertian Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
·        Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara. (antara lain direkam dalam bunyi pasal 7 ayat 1 UU 17 Th 2003 ttg Keu Neg)
·        Tujuan bernegara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 :”………. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…..”
·        Tujuan Negara (tujuan bernegara) yang tercermin dalam pembukaan UUD 1945 tersebut yakni “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” diperlukan adanya biaya atau dana yang memadai, karena wujud “perlindungan bangsa” tersebut bisa berupa peningkatan anggaran “Hankam” maupun “Kepolisian”; begitu juga wujud “mencerdaskan kehidupan bangsa” dapat berupa peningkatan anggaran “pendidikan” dsb.
·        Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (diatas) setiap tahun disusun APBN dan APBD.

4.3.  Pengertian Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Daerah
·         Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara oleh Presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

4.4.  Hubungan Antara Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara dan Tujuan Bernegara
1.    Pokok-pokok pikiran :
a.    Tujuan bernegara (pengertian, definisi dsb)………àalinea IV Pembukaan UUD 1945
b.   Siapa yang harus menjalankan /yang mendapat amanah/ yang mempunyai kewajiban menjalankan/mencapai “tujuan bernegara” tersebut…….. à(benarkah) Pemerintah.
c.    Dengan cara bagaimana untuk mencapai “tujuan bernegara” tersebut… àKewenangan dan Penyediaan Dana
d.   Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara………(harus) dikuasai oleh Pemerintah.
2.       APLIKASINYA bisa berupa :
a.       Tercermin dalam pasal 2 dan pasal 7 ayat 1 UU 17 Tahun 2003. Hal ini karena tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, hanya dapat direalisasikan melalui tugas layanan umum pemerintahan (salah satunya berupa kewajiban negara, pasal 2 ay b UU KN : kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara) yang dapat dijalankan melalui kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara.1)
b.      Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara oleh Presiden didelegasikan*) kepada :
1.    Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
2.    Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; dan
3.    Diserahkan**) kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(pasal 6 ay 2c : “diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan).
Catatan :
*) dalam pasal 6 (2) UU 17 Th 2003 digunakan istilah “dikuasakan” hal ini tidak tepat karena pengertian dikuasakan disini pada aplikasinya ternyata mengarah pada pengertian “didelegasikan”.
“Didelegasikan” merupakan konsep pelimpahan wewenang dalam HAN atau HTUN dimana si penerima delegasi mengambil alih seluruh tugas dan tanggung jawab dari si pemberi delegasi. Ketika pendelegasian sedang berlangsung, si pemberi delegasi tidak berhak lagi turut campur terhadap apa yang sudah di delegasikannya sepanjang belum/tidak ada pencabutannya.
“Dikuasakan” dalam pengertian ilmu hukum mengandung makna pemberian kuasa yang bersifat khusus terhadap suatu hal tertentu saja, contohnya dalam kasus perdata seseorang memberi kuasa kepada seorang Pengacara, adalah untuk mewakilinya berperkara di muka hakim/pengadilan terhadap kasus perdata yang dihadapinya; begitu juga kalau kasusnya pidana dalam surat kuasa tersebut adalah “untuk mendampinginya” berperkara di muka hakim/pengadilan terhadap kasus pidana yang dihadapinya; sedangkan masalah Keuangan Negara adalah sangat complicated tidak sekedar menyangkut satu permasalahan.
**) Istilah “diserahkan” mengacu kepada kaidah OTONOMI DAERAH.[UUD 1945 psl 18 ayat 5: ”Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.**)” dan psl 18A ayat 2 :”… Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. **….
Pada pasal 1 ay 1 UU No. 25 Th 1999 ttg Perimb Keuangan disebutkan :… Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemerataan antar-Daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan…”
Dari kutipan pasal dan ayat diatas pengertian  istilah “diserahkan” tidak dinyatakan secara textual tetapi tersirat secara tegas.
Catatan : dalam khazanah ilmu hukum pemahaman “diserahkan” menyangkut hal yang khusus dan diikuti dengan Berita Acara Serah Terima, maka dalam suatu UU penggunaan istilah “diserahkan” yang tidak diikuti dengan rincian item yang diserahkan atau adanya klausula “akan diatur dengan undang-undang” akan mengurangi bobot (kekuatan hukum) dari pasal berkenaan.
***)kewenangan atributif: 
Kewenangan atributif adalah kewenangan asli atau kewenangan yang tidak dibagi-bagikan  kepada siapapun, kewenangan ini berasal dari pembagian kekuasaan negara oleh undang-undang dasar. Dalam kewenangan atributif pelaksanaannya dilakukan sendiri oleh pejabat atau badan TUN. Ciri kewenangan atributif misalnya dalam bentuk suatu Surat Keputusan (SK) pada legislasinya tidak terdapat tanda atas nama (a.n.) atau untuk beliau (u.b.) didepan sebutan jabatannya.
1)      Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
2)                PELAYANAN PUBLIK merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

3 comments:

Kios mengatakan...

Terimakasih uraian tentang hukum keuangan negaranya.

Unknown mengatakan...

Sangat bagus ulasannya. Tetap berkarya bung.

Anonim mengatakan...

terimakasih bung, mantap!
salam hangat'

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger