Prosedur Pemindahbukuan
Akhir-akhir
ini tidak jarang wajib pajak melakukan kesalahan dalam pengisian Surat
Setoran Pajak (SSP) didalam pembayaran pajak di Bank Persepsi atau
Kantor Pos/Giro. Dimana kesalahan sering terjadi dalam pengisian Kode
Akun Pajak, Kode Jenis Pajak, kesalahan penyilangan masa pajak ataupun
pengisian tahun pajak.
Kesalahan
tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, wajib pajak
dapat melakukan Permohonan Pemindahbukuan atau sering disebut Permohonan
PBK ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Atas hal tersebut diatas dan banyaknya pertanyaan yang masuk ke Manajemen pajak kita maka dalam kesempatan ini kami akan menyampaikan contoh format Surat
Permohonan Pemindahbukuan (PBK) yang dapat menjadi acuan dalam melakukan
permohonan pemindahbukuan. Contoh ini bukan merupakan format standar
sehingga dapat ditambahkan suatu informasi sesuai kebutuhan.
Format Permohonan Pemindahbukuan (PBK) dapat di download DISINI
Taken from: http://pajak-kita.blogspot.com/2010/09/permohonan-pemindahbukuan-pbk.html
0 comments:
Posting Komentar