Pages

Selasa, 19 Juni 2012

Prosedur Pemindahbukuan

 Prosedur Pemindahbukuan

 
Akhir-akhir ini tidak jarang wajib pajak melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) didalam pembayaran pajak di Bank Persepsi atau Kantor Pos/Giro. Dimana kesalahan sering terjadi dalam pengisian Kode Akun Pajak, Kode Jenis Pajak, kesalahan penyilangan masa pajak ataupun pengisian tahun pajak.

Kesalahan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, wajib pajak dapat melakukan Permohonan Pemindahbukuan atau sering disebut Permohonan PBK ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Atas hal tersebut diatas dan banyaknya pertanyaan yang masuk ke Manajemen pajak kita maka dalam kesempatan ini kami akan menyampaikan contoh format Surat Permohonan Pemindahbukuan (PBK) yang dapat menjadi acuan dalam melakukan permohonan pemindahbukuan. Contoh ini bukan merupakan format standar sehingga dapat ditambahkan suatu informasi sesuai kebutuhan.

Format Permohonan Pemindahbukuan (PBK) dapat di download DISINI
 
Taken from: http://pajak-kita.blogspot.com/2010/09/permohonan-pemindahbukuan-pbk.html

0 comments:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger