5. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
5.1. Pengertian Kebijakan Anggaran/
Kebijakan Fiskal.
5.2. Fungsi, asas-asas, prinsip-prinsip,
dan klasifikasi anggaran
5.3. Penyusunan, Perencanaan dan Penetapan
APBN (RKP, RKA-KL).
5.4. Kebijakan APBN (Unified Budget, PBK,
KPJM).
|
5.1.Pengertian
Kebijakan Anggaran/Kebijakan Fiskal
·
Kebijakan Fiskal:
Segala
kebijakan yang berkaitan dengan APBN baik penerimaan maupun pengeluaran.
Contoh:
kebijakan perpajakan, kebijakan utang luar negeri dan kebijakan peningkatan pengeluaran
pemerintah.
·
Salah satu perangkat yang dapat
digunakan oleh pemerintah untuk mencapai sasaran pembangunan adalah kebijakan
fiskal. Kebijakan fiskal mempunyai tiga
fungsi utama, yaitu fungsi alokasi
anggaran untuk tujuan pembangunan, fungsi distribusi pendapatan dan subsidi dalam upaya peningkatan
kesejahteraan rakyat, dan juga fungsi stabilisasi
ekonomi makro di dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi. Dalam
kondisi perekonomian yang lesu, pengeluaran pemerintah yang bersifat autonomous,
khususnya belanja barang dan jasa serta belanja modal, dapat memberi stimulasi
kepada perekonomian untuk bertumbuh. Sebaliknya dalam kondisi ekonomi yang
memanas akibat terlalu tingginya permintaan agregat, kebijakan fiskal dapat
berperan melalui kebijakan yang kontraktif untuk menyeimbangkan kondisi
permintaan dan penyediaan sumber-sumber perekonomian. Itu sebabnya kebijakan
fiskal memiliki fungsi strategis dalam memengaruhi perekonomian dan mencapai
sasaran pembangunan.
- Dampak dari kebijakan fiskal terhadap perekonomian terdapat tiga besaran pokok, yaitu:
(i)
Dampak terhadap sektor riil (permintaan agregat). Yang tdd komponen konsumsi
pemerintah. Sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya pemantapan
pelaksanaan desentralisasi fiskal, kontribusi terbesar dalam pembentukan
konsumsi pemerintah berasal dari komponen belanja barang dan jasa oleh daerah
dan komponen pembentukan modal tetap domestik bruto (PMTDB). Dengan stimulus
belanja barang dan jasa serta PMTDB, maka perekonomian dapat dipacu lebih
tinggi;
(ii)
Dampak terhadap sektor moneter. Tetap ekspansifnya operasi fiscal pemerintah
tersebut karena Pemerintah konsisten dengan upaya pemerintah untuk memberikan
stimulus fiskal secara terukur dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi
melalui belanja pemerintah.
(iii)
Dampak Neraca Pembayaran (Cadangan Devisa). Secara keseluruhan
dampak operasi keuangan Pemerintah diperkirakan meningkatkan jumlah cadangan
devisa nasional.
- Perlu dicatat, seperti juga yang terjadi di negara-negara lain, dewasa ini kebijakan fiskal masih sangat penting, namun perannya sebagai sumber pertumbuhan (source of growth) cenderung berkurang dibandingkan dengan peran sektor swasta yang memang diharapkan akan semakin meningkat. Dewasa ini dan di masa depan peran pemerintah lebih difokuskan sebagai regulator.
- Peran lain yang juga amat penting dari kebijakan fiskal adalah peran redistribusi dan alokasi anggaran pemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam konteks ini, kebijakan fiskal dapat dipergunakan untuk memengaruhi sektor-sektor ekonomi atau kegiatan tertentu, untuk menyeimbangkan pertumbuhan pendapatan antar sektor ekonomi, antardaerah, atau antargolongan pendapatan. Peran kebijakan fiskal juga menjadi penting dalam menanggulangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana alam, wabah penyakit, dan konflik sosial.
- Di dalam peran strategis kebijakan fiskal, hal lain yang tak boleh dilupakan adalah proses politik anggaran yang terdiri dari perencanaan, implementasi dan pertanggungjawaban kebijakan fiskal. Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia adalah negara yang sedang dalam transisi menuju demokratisasi. Implikasinya, kebijakan fiskal direncanakan, ditetapkan dan dilaksanakan melalui proses yang transparan, dan prosedur yang relatif panjang, dan harus melibatkan peran dan persetujuan berbagai pihak. Ini adalah konsekuensi logis dari peningkatan transparansi, demokratisasi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kunci keberhasilan kebijakan fiskal akan sangat terletak pada pemahaman bersama akan pentingnya perencanaan yang baik, pelaksanaan yang efektif, dan pertanggungjawaban kebijakan fiskal yang akuntabel dari seluruh aparat yang terkait, dan masyarakat sebagai penerima manfaat kebijakan fiskal.
5.2.Fungsi, Asas-Asas, Prinsip-Prinsip, dan Klasifikasi
Anggaran
MENURUT FUNGSI :
1.
Pelayanan Umum Pemerintahan;
2.
Pertahanan;
3.
Hukum, Ketertiban dan Keamanan;
4.
Ekonomi;
5.
Lingkungan Hidup;
6.
Perumahan dan Pemukiman;
7.
Kesehatan;
8.
Pariwisata dan Budaya;
9.
Agama;
10.
Pendidikan;
11.
Perlindungan Sosial.
MENURUT JENIS :
1.
Belanja Pegawai;
2.
Belanja Barang dan jasa;
3.
Belanja Modal;
4.
Bunga;
5.
Subsidi;
6.
Hibah;
7.
Bantuan Sosial;
8.
Belanja Lain-Lain.
·
Klasifikasi Menurut Organisasi : merupakan pengelom-pokan alokasi anggaran belanja
sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Negara/Lembaga (K/L).
Yang dimaksud organisasi K/L yang
dibentuk adalah untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UUD 1945 dan/atau
peraturan perundangan yang berlaku.
Tahapannya
meliputi :
Kriteria pembentukan Bagian Anggaran (BA) :
1. Pada
prinsipnya sebuah BA diberikan kepada organisasi atau lembaga negara yang
dibentuk untuk melaksanakan salah satu fungsi pemerintahan atau
melaksanakan tugas khusus dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden;
2. Dasar hukum
pembentukannya (berupa UU, PP, Perpres) yang menyatakan bahwa pimpinan
organisasi atau lembaga berkenaan ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran;
3. Pengguna
Anggaran merupakan pejabat setingkat
Menteri/ Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK);
4. Unit
kesekretariatan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas lembaga
dimaksud setingkat eselon I dan memiliki entitas yang lengkap (unit
perencanaan, pelaksana, pengawasan, pelaporan
dan akuntansi) serta telah ada penetapan dari Kantor MENPAN;
5. Struktur
organisasi yang telah ditetapkan sudah ada pejabat yang definitif;
6. Sumber dana
untuk membiayai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung
jawabnya seluruhnya/sebagian berasal dari APBN;
7. Usulan
sebagai BA mendapat persetujuan dari K/L induknya termasuk pengalihan
anggaran yang dialokasikan dari K/L yang bersangkutan.
Kriteria pembentukan Satker sebagai KPA :
1. Memiliki
unit-unit yang lengkap sebagai suatu entitas (unit perencanaan, pelaksana,
pengawasan, pelaporan dan akuntansi) à merupakan syarat wajib;
2. Lokasi satker yang bersangkutan berada pada
propinsi/ kabupaten/kota yang berbeda dengan kantor pusatnya;
3. Karakteristik tugas/kegiatan yang ditangani bersifat
kompleks/spesifik dan berbeda dengan kantor pusatnya;
4. Volume kegiatan dan anggaran yang dikelola relatif besar.
Adanya penugasan secara khusus dari
Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran Eselon I satker yang bersangkutan.
·
Klasifikasi Menurut Fungsi : merupakan pengelompokan alokasi anggaran belanja
menurut fungsi dan sub fungsi yang mencerminkan tugas-tugas pemerintahan.
Tahapannya
meliputi :
1. Fungsi adalah perwujudan tugas
kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai
tujuan pembangunan nasional. Klasifikasi fungsi yang digunakan dalam APBN
terdiri dari 11 (sebelas) fungsi.
2. Sub fungsi merupakan penjabaran lebih lanjut
dari fungsi dan terinci ke dalam 79 (tujuh puluh sembilan) sub fungsi.
3. Penggunaan
fungsi dan sub fungsi bagi sebuah K/L disesuaikan dengan karakteristik
tugas dan fungsi masing-masing K/L.
Mulai tahun 2011, penghitungan
alokasi anggaran untuk sebuah Fungsi atau Sub Fungsi dikaitkan dengan
kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing K/L, sehingga suatu program
yang terdiri dari beberapa Kegiatan dapat menggunakan lebih dari satu fungsi.
·
Klasifikasi Menurut Ekonomi : merupakan pengelom-pokan alokasi
anggaran belanja menurut jenis belanja sesuai dengan karakteristik transaksi
dan peruntukannya.
1. Klasifikasi menurut jenis belanja
digunakan dalam dokumen penganggaran baik dalam proses penyusunan anggaran,
pelaksanan anggaran, dan pertangungjawaban/pelaporan anggaran. Dalam rangka
penyusunan anggaran, tujuan penggunaan jenis belanja dimaksudkan untuk
mengetahui pendistribusian alokasi anggaran kedalam jenis–jenis belanja à postur
APBN.
2. Dalam penyusunan
RKA-KL, penggunaan jenis belanja mengacu pada PMK tentang Bagan Akun
Standar (BAS) termasuk tambahan dan penyempurnaannya serta penjelasan
teknis sesuai dengan Buletin Teknis yang dikeluarkan oleh Komite Standar
Akuntansi Pemerintah (KSAP).
3. Jenis-jenis
belanja yang digunakan dalam penyusunan RKA-KL terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang, belanja
modal, belanja bantuan sosial, bunga utang, subsidi, belanja hibah, dan belanja
lain-lain.
HAL-HAL KHUSUS : PEMBLOKIRAN
a. Pemblokiran adalah pencantuman tanda bintang
(*) pada seluruh atau sebagian alokasi anggaran dalam SAPSK sebagai akibat pada
saat penelaahan belum memenuhi satu atau lebih persyaratan alokasi anggaran.
b. Alasan Pemblokiran :
1) Belum ada
NPPHLN atau NPPDN;
2) Belum
dilengkapi data pendukung;
3) Belum
mendapat persetujuan MENPAN dan RB à Satker Baru;
4) Belum ada
persetujuan dari DPR terhadap rincian penggunaan dana yang dituangkan dalam
RKA-KL.
5) Alokasi
anggaran dalam rangka Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang belum
didistribusikan ke SKPD. Sisa dana
yang belum ditetapkan penggunaannya yang berasal dari hasil penelaahan
berdasarkan pagu definitif.
6) Alokasi
anggaran yang belum ada dasar hukumnya pada saat penyusunan RKA-KL.
7) Terdapat
ketidaksesuaian antara indikator kinerja kegiatan dengan output kegiatan yang
dihasilkan, atau kurangnya relevansi antara output dengan suboutput/komponen/
subkomponen. Apabila alasan pemblokiran dikarenakan hal seperti ini maka,
petugas penelaah dari Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran
memindahkan alokasi anggaran pada output/suboutput/komponen/
subkomponen yang tidak sesuai tersebut ke ‘Output Cadangan’.
8) Penghapusan blokir/tanda bintang : mengikuti ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara revisi anggaran yang berlaku.
5.3.Penyusunan, Perencanaan dan Penetapan APBN (RKP, RKA-KL)
Penyusunan
RAPBN
Ketentuan
mengenai penyusunan dan penetapan APBN sesuai dengan Undang-Undang tentang
Keuangan Negara adalah sebagai berikut:
1.
penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah;
2.
penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan
anggaran;
3.
pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran;
4.
penyempurnaan klasifikasi anggaran;
5.
penyatuan anggaran dan
6.
penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Tujuan dan fungsi penganggaran
Berkaitan
dengan fungsi penganggaran pemerintah, penganggaran mempunyai tiga tujuan utama
yaitu:
1.
stabilitas fiskal makro,
2.
alokasi sumber daya sesuai prioritas, dan
3.
pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien.
Untuk
mencapai tujuan penganggaran ini, dilakukan dengan tiga pendekatan baru dalam
penyusunan sistem penganggaran yaitu:
1.
penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah,
2.
penerapan penganggaran terpadu, dan
3.
penerapan penganggaran berbasis kinerja (PBK).
5.3.1. RENCANA
KERJA PEMERINTAH (RKP)
1. Pengertian
Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Rencana Kerja
Pemerintah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Nasional, memuat rancangan kerangka ekonomi makro yang termasuk didalamnya arah
kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan
pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang
ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. RKP dimaksudkan sebagai upaya
pemerintah secara menyeluruh untuk mewujudkan tujuan bernegara. Untuk
itu, RKP tidak hanya memuat kegiatan-kegiatan dalam kerangka investasi
pemerintah dan pelayanan publik, tetapi juga untuk menjalankan fungsi
pemerintah sebagai penentu kebijakan dengan menetapkan kerangka regulasi guna
mendorong partisipasi masyarakat.
2.
Penyusunan RKP
Ketentuan
mengenai pokok-pokok penyusunan RKP adalah sebagai berikut:
a. Dasar penyusunan RKP adalah
Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja-KL) dan Rancangan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) provinsi, kabupaten, dan kota sebagai bahan
masukan. Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Rencana Strategis
Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL) dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang
ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
b. Kementerian Perencanaan
(BAPPENAS) melaksanakan musyawarah
perencanaan pembangunan (MUSRENBANG) untuk menyelaraskan antar Renja-KL dan antara kegiatan dekonsentrasi dan
tugas pembantuan yang tercantum dalam Renja-KL dengan Rancangan RKPD.
c. Hasil musyawarah perencanaan pembangunan digunakan untuk memutakhirkan
Rancangan RKP yang akan dibahas dalam sidang kabinet untuk ditetapkan menjadi RKP*) dengan
Peraturan Presiden paling lambat
pertengahan bulan Mei.
d. RKP digunakan sebagai bahan
pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di DPR.
e. Dalam hal RKP yang ditetapkan
berbeda dengan hasil pembahasan dengan DPR, pemerintah menggunakan RKP hasil
pembahasan dengan DPR.
Hal yang
perlu diperhatikan dalam penyusunan RKP antara lain:
a.
Program
dan kegiatan
dalam RKP disusun dengan pendekatan
anggaran berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu.
b. Program dalam RKP terdiri dari kegiatan yang berupa:
1) kerangka regulasi yang bertujuan
untuk memfasilitasi, mendorong, maupun mengatur kegiatan pembangunan yang
dilaksanakan sendiri oleh masyarakat; dan/atau
2) kerangka pelayanan umum dan
investasi pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa publik
yang diperlukan masyarakat.
c.
Sebagai bahan masukan dalam penyusunan RKP digunakan Standar Pelayanan Minimum.
Standar Pelayanan Minimum disusun
oleh kementerian negara/lembaga yang fungsinya mengatur dan/atau melaksanakan
pelayanan langsung kepada masyarakat, melalui koordinasi dengan kementerian
perencanaan, kementerian keuangan, dan kementerian negara/lembaga terkait.
d. Sebagai suatu rencana kerja, program dan kegiatan yang
termuat dalam RKP sudah bersifat terukur
(measureable) karena harus sudah memperhitungkan ketersediaan anggaran.
Artinya, sebagai dokumen perencanaan, RKP tidak lagi memuat daftar panjang usulan kegiatan kementerian
negara/lembaga yang selama ini lebih dianggap sebagai “daftar keinginan” yang
belum tentu dapat dilaksanakan. Inilah karakteristik yang mendasar dalam RKP.
3. Ciri Penyusunan
RKP
Hal-hal
yang baru dalam penyusunan RKP adalah proses penyusunannya memiliki tiga ciri
baru yaitu:
Pertama, penegasan cakupan
isi, proses “top-down” dan “bottom-up”. Proses top-down
merupakan langkah-langkah penyampaian batasan umum oleh lembaga-lembaga
pusat (central agency) yaitu kementerian keuangan dan kementerian
perencanaan pembangunan nasional kepada kementerian negara/lembaga tentang
penyusunan rencana kerja. Batasan umum ini mencakup prioritas pembangunan
nasional dan pagu indikatif. Di
dalam batasan ini, kementerian negara/lembaga diberi kekuasaan untuk merancang
kegiatan-kegiatan pembangunan demi pencapaian sasaran pembangunan nasional yang
telah disepakati. Rancangan ini disampaikan kembali kepada central
agency untuk
selanjutnya diserasikan secara nasional. Inilah inti proses bottom-up.
Kedua,
sebagai
tindak lanjut kebijakan desentralisasi maka kegiatan pemerintah pusat di daerah
menjadi salah satu perhatian utama. Tujuan yang ingin dicapai adalah agar
kegiatan pemerintah
pusat
di daerah terdistribusi secara adil dan dapat menciptakan sinergi secara
nasional. Untuk mencapai tujuan ini, maka dalam rangka penyusunan RKP
dilaksanakan musyawarah perencanaan baik antar kementerian negara/lembaga
maupun antara kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah provinsi.(misalnya dilakukan “musrenbang”).
Ketiga, proses penyusunan
RKP adalah juga proses penyatuan persepsi kementerian negara/lembaga tentang
prioritas pembangunan nasional dan konsekuensi rencana anggarannya sebagai
persiapan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga di
Dewan Perwakilan Rakyat.
5.3.2.
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA
(RKA-KL)
1.
Pengertian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL)
RKA-KL adalah
dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu
kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja
Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan
dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Isi dan susunan
RKA-KL adalah sebagai berikut:
a.
RKA-KL terdiri dari rencana kerja kementerian negara/lembaga dan anggaran yang
diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja tersebut.
b. Di
dalam Rencana Kerja diuraikan visi, misi, tujuan, kebijakan, program, hasil
yang diharapkan, kegiatan, dan keluaran yang diharapkan
c. Di dalam anggaran yang
direncanakan, diuraikan biaya untuk
masing-masing program dan kegiatan
untuk tahun anggaran yang direncanakan yang dirinci
menurut jenis belanja, prakiraan maju
untuk tahun berikutnya, serta sumber
dan sasaran pendapatan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
d. RKA-KL meliputi seluruh kegiatan
satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga termasuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi dan
tugas pembantuan. Pendekatan penyusunan RKA-KL juga mengacu pada
pendekatan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah, yaitu: kerangka pengeluaran jangka menengah,
penganggaran terpadu dan penganggaran berbasis kinerja.
2.
PROSES PENYUSUNAN RKA-KL
RKA-KL
memuat kebijakan, program, dan kegiatan yang dilengkapi sasaran kinerja dengan
menggunakan pagu indikatif untuk tahun anggaran yang sedang disusun dan
prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya. Memperhatikan peranan RKA-KL
sebagai dokumen anggaran, maka efektivitas dan efiensi pemanfaatan dana yang
disediakan dalam RKA-KL sebagian besar ditentukan pada proses penyusunan RKA-KL
yang bersangkutan. Proses penyusunan dokumen anggaran tersebut dilaksanakan
melalui penelaahan bersama antara kementerian keuangan dan kementerian
negara/lembaga teknis.
Hal yang harus diperhatikan dalam
penyusunan RKA-KL adalah sebagai berikut:
a. Kementerian negara/lembaga
menyusun RKA-KL untuk tahun anggaran yang sedang disusun mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif yang
ditetapkan dalam surat edaran bersama
menteri perencanaan pembangunan nasional dan menteri keuangan.
b. Kementerian perencanaan menelaah
rencana kerja yang disampaikan kementerian negara/lembaga melalui koordinasi
dengan kementerian keuangan.
c. Perubahan terhadap program
kementerian negara/lembaga diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga terkait dan
disetujui oleh kementerian perencanaan melalui koordinasi dengan kementerian
keuangan.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyusunan RKA-KL ditetapkan oleh menteri perencanaan.
3. Proses
rinci penyusunan RKA-KL adalah sebagai berikut:
a. Menteri/pimpinan lembaga setelah
menerima surat edaran menteri keuangan tentang pagu sementara bagi masing-masing program pada pertengahan bulan Juni, menyesuaikan Rencana
KerjaKementerian/Lembaga (Renja–KL) menjadi RKA-KL yang dirinci menurut unit organisasi dan kegiatan.
b. Kementerian negara/lembaga
membahas RKA-KL tersebut bersama-sama dengan komisi terkait di DPR. Hasil
pembahasan RKA-KL tersebut disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan
Kementerian Perencanaan selambat-lambatnya pada pertengahan bulan Juli.
c. Kementerian Perencanaan menelaah
kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR dengan Rencana Kerja
Pemerintah (RKP).
d. Kementerian Keuangan menelaah
kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR dengan surat edaran menteri keuangan tentang
pagu sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya
dan standar biaya yang telah ditetapkan.
e. Menteri keuangan menghimpun semua
RKA-KL yang telah ditelaah, selanjutnya dituangkan dalam Rancangan APBN dan
dibuatkan Nota Keuangan untuk dibahas dalam sidang kabinet.
f. Nota Keuangan dan Rancangan APBN
beserta himpunan RKA-KL yang telah dibahas disampaikan pemerintah kepada DPR
selambat-lambatnya pertengahan bulan Agustus untuk dibahas bersama dan
ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN selambatlambatnya pada akhir bulan
Oktober.
g. RKA-KL yang telah disepakati DPR
ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang rincian APBN selambat-lambatnya
akhir bulan November.
h. Peraturan Presiden tentang
rincian APBN tersebut menjadi dasar bagi masing-masing kementerian
negara/lembaga untuk menyusun konsep dokumen pelaksanaan anggaran.
i. Konsep dokumen pelaksanaan
anggaran disampaikan kepada menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara
selambat-lambatnya minggu kedua bulan Desember.
j. Dokumen pelaksanaan anggaran
disahkan oleh menteri keuangan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember.
Catatan:
*)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2009
TENTANG
RENCANA KERJA
PEMERINTAH TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan ketentuan Pasal 7 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah,
perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah memuat arah kebijakan nasional satu
tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan
dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2010;
Mengingat : 1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007, nomor 4700);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4406);
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 11);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
PRESIDEN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2010.
Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010, yang selanjutnya disebut RKP
Tahun 2010, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun,
yaitu tahun 2010 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2010 dan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2010.
(2) RKP Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Buku I, yaitu
sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
b. Buku II, yaitu
sebagaimana dimuat dalam Lampiran II; dan
c. Buku III, yaitu
sebagaimana dimuat dalam Lampian III;
Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
(1) RKP Tahun 2010 merupakan penjabaran arah pembangunan untuk Rencana
Pembangunan Jangka Menengah ke-2 (2010-2014) sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025.
(2) RKP Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi:
a. pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja
Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010;
b. acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2010;
c. pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2010.
Pasal 3
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2010:
a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2010 sebagai bahan pembahasan
kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat;
b. Kementerian Negara/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2010 dalam
melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kementerian Negara/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan dan
tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang
keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas paling lambat 14 (empat belas)
hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi
analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Pasal 5
Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010 hasil pembahasan bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2010.
Pasal 6
Dalam hal RKP Tahun 2010 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat,
Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2010 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso
5.4.
Kebijakan APBN
(Unified Budget, PBK, KPJM )
· Penganggaran Terpadu (unified
budget) : pendekatan penganggaran yang dilakukan dengan
mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan K/L
untuk menghasilkan dokumen RKA-KL sesuai dengan dengan klasifikasi anggaran
menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Tujuannya :
o
Pengintegrasian
seluruh proses perencanaan dan penganggaran dimaksudkan agar tidak terjadi
duplikasi dalam penyediaan dana untuk K/L baik yang bersifat investasi
maupun untuk keperluan biaya operasional.
o
Dapat
mewujudkan Satker sebagai satu-satunya entitas akuntansi yang
bertanggung jawab terhadap aset dan kewajiban yang dimilikinya, serta adanya
akun yang standar (dahulu dikenal sebagai MAK) untuk satu jenis belanja.
o
Penyusunan
RKA-KL untuk tahun 2011 dst. menggunakan hasil restrukturisasi program dan
kegiatan serta penataan bagian anggaran dan satker sebagai pengelola
anggaran dalam kaitannya dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi.
· Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) :
o
Penerapan
PBK pada dasarnya mengubah pola pengalokasian anggaran dari semula berbasis input
menjadi berbasis output sehingga fokus pengukuran kinerja thd
Program/Kegiatan juga akan bergeser dari semula didasarkan atas besarnya jumlah
alokasi sumber daya menjadi hasil yang dicapai dari penggunaan sumber daya.
o
Dalam
pengalokasian anggaran untuk sebuah output kegiatan harus tergambar secara
jelas asumsi yang digunakan baik kuantitas dan kualitas komponen input
yang digunakan serta relevansi
masing-masing komponen input sebagai tahapan dalam rangka pencapaian output
kegiatan.
o
Untuk
mengetahui tingkat capaian kinerja sebuah Program atau Kegiatan, maka perlu
dilakukan evaluasi kinerja dengan mengacu pada indikator kinerja yang telah
ditetapkan. Indikator kinerja dapat berupa indikator input, indikator output
atau indikator outcome.
·
Kerangka
Pembangunan Jangka Menengah (KPJM)
o
Secara
umum penyusunan KPJM yang komprehensif memer-lukan suatu tahapan proses
penyusunan perencanaan jangka menengah meliputi: penyusunan kerangka
asumsi makro, penetapan target-target fiskal, total resource envelopes,
pendistribusian total pagu belanja masing-masing K/L, dan penjabaran pengeluaran
K/L ke masing-masing Program dan Kegiatan.
o
Dalam
penghitungan prakiraan maju, proses estimasi seringkali dipisah antara
kebijakan yang sedang berjalan (on going policies) dan prakiraan
atas biaya dari kebijakan baru (new policies).
o
Dalam
rangka penerapan KPJM, maka K/L harus memper-hatikan kebutuhan anggaran
untuk setiap output yang dihasilkan serta tetap menjaga keselarasan
dengan target dalam RPJMN dan Renstra K/L dan budget constraint untuk
setiap tahun.
0 comments:
Posting Komentar