7. Pengertian dan istilah-istilah dalam Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara
7.1. Pengertian
Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang
Negara atau Daerah.
7.2. Ruang
Lingkup Perbendaharaan Negara.
7.3. Asas-asas
Umum Perbendaharaan Negara.
7.4. Pengertian
Pejabat Perbendaharaan.
7.5. Pengertian
Bendahara Umum Negara (BUN)/Bendahara Umum Daerah (BUD).
7.6. Pengertian
Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran.
|
1.1.
Pengertian
Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara
atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah
PENGERTIAN :
·
Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk
investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
·
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara
dan membayar seluruh pengeluaran negara.
·
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara
pada bank sentral.
·
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh
gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar
seluruh pengeluaran daerah.
·
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang
daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang
ditetapkan.
·
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau
hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian
atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
akibat lainnya yang sah.
·
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau
hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian
atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
akibat lainnya yang sah.
·
Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau
kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya
yang sah.
·
Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau
kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab
lainnya yang sah.
1.2.
Ruang
Lingkup Perbendaharaan Negara
MELIPUTI :
a. pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah;
b. pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah;
c. pengelolaan kas;
d. pengelolaan piutang dan utang negara/daerah;
e. pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah;
f. penyelenggaraan
akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah;
g. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD;
h. penyelesaian kerugian negara/daerah;
i. pengelolaan Badan Layanan Umum;
j. perumusan standar,
kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan
negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.
1.3.
Asas-asas
Umum Perbendaharaan Negara
· Undang-undang tentang
APBN merupakan dasar bagi
Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara.
· Peraturan Daerah tentang
APBD merupakan dasar bagi
Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
· Setiap pejabat dilarang melakukan
tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai
pengeluaran tersebut tidak tersedia
atau tidak cukup tersedia.
· Semua pengeluaran negara, termasuk
subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai
dengan program pemerintah pusat, dibiayai
dengan APBN.
· Semua pengeluaran daerah, termasuk
subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah daerah, dibiayai dengan APBD.
· Anggaran untuk membiayai pengeluaran
yang sifatnya mendesak dan/atau tidak
terduga disediakan dalam bagian
anggaran tersendiri yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.
·
Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan
pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan/atau bunga.
1.4. Pengertian Pejabat Perbendaharaan
MELIPUTI :
·
Pengguna Anggaran
:
o
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya,
o
Gubernur/bupati/walikota
selaku Kepala Pemerintahan Daerah,
o Kepala satuan kerja perangkat
daerah(skpd) adalah Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
o Para pemegang “KUASA Pengguna Anggaran” ( misalnya Kepala Satker
Instansi Pem Pusat)
· Bendahara Umum
Negara/Daerah
·
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
Kewenangan Pengguna Anggaran :
a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
b. menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
c. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan
negara;
d. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan
piutang;
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
f. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan
perintah pembayaran;
g. menggunakan barang milik negara;
h. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik
negara;
i. mengawasi pelaksanaan anggaran;
j. menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan; kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Kewenangan Bendahara Umum Negara (BUN):
a. menyusun dokumen pelaksanaan
anggaran;
b. melakukan tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
c. melakukan pengujian
atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d. melaksanakan
pemungutan penerimaan bukan pajak;
e. mengelola utang dan
piutang;
f. menggunakan barang
milik daerah;
g. mengawasi pelaksanaan
anggaran;
h. menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan; satuan kerja yang dipipimpinnya.
Bendahara Umum Daerah (BUD):
Kepala Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah adalah Bendahara Umum Daerah.
KEWENANGANNYA MELIPUTI :
a. menyiapkan
kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. mengesahkan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran;
c. melakukan
pengendalian pelaksanaan APBD;
d. memberikan
petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
e. melaksanakan
pemungutan pajak daerah;
f. memantau
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan
lainnya yang telah ditunjuk;
g. mengusahakan
dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
h. menyimpan
uang daerah;
i. melaksanakan
penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
j. melakukan
pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening
kas umum daerah;
k. menyiapkan
pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
l. melaksanakan
pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
m. melakukan
pengelolaan utang dan piutang daerah;
n. melakukan
penagihan piutang daerah;
o. melaksanakan
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
p. menyajikan
informasi keuangan daerah;
q. melaksanakan
kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
1.5.
Pengertian
Bendahara Umum Negara (BUN)
(1)
Menteri Keuangan adalah
Bendahara Umum Negara.
(2)
Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan
kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran
negara;
(3)
mengesahkan dokumen
pelaksanaan anggaran;
(4)
melakukan pengendalian
pelaksanaan anggaran negara;
(5)
menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran
kas negara;
(6)
menunjuk bank dan/atau
lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran
anggaran negara;
(7)
mengusahakan dan
mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
(8)
menyimpan uang negara; menempatkan
uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi; melakukan pembayaran berdasarkan permintaan
pejabat.
(9)
Pengguna Anggaran atas
beban rekening kas umum negara;
(10) melakukan
pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah;
(11)memberikan
pinjaman atas nama pemerintah;
(12)melakukan
pengelolaan utang dan piutang negara;
(13)mengajukan
rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan;
(14)melakukan
penagihan piutang negara;
(15)menetapkan
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
(16)menyajikan
informasi keuangan negara;
(17) menetapkan
kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara;
(18)menentukan nilai
tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak;
(19) menunjuk
pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara.
1.6.
Pengertian
Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota mengangkat Bendahara
Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan
anggaran pendapatan pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
(2) Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor/satuan kerja di lingkungan
kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota mengangkat Bendahara
Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan
anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
(4) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) adalah Pejabat Fungsional.
(5) Jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh Kuasa
Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
(6)
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang
melakukan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa
atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/ penjualan tersebut.
1 comments:
Cari Tiket Pesawat Online Super Cepat dan murah??
http://selltiket.com
Booking di SELLTIKET.COM aja!!!
CEPAT,….TEPAT,….DAN HARGA TERJANGKAU!!!
Ingin usaha menjadiagen tiket pesawat??
Yang memiliki potensi penghasilan tanpa batas.
Bergabung segera di http://agenselltiket.com
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI:
No handphone : 085372801819
PIN : D10398A5
Posting Komentar