Alur Pembayaran Pajak dan Manfaatnya
Subjek Pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri ke KPP untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kemudian Wajib Pajak menghitung sendiri besarnya pajak, dan membayar pajak tersebut ke BANK dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
SSP lembar ke-3 beserta Surat Pemberitahuan (SPT) kemudian dilaporkan ke KPP.
Kemudian
atas uang pajak tersebut masuk ke Rekening pemerintah. Dengan
persetujuan DPR, uang pajak tersebut digunakan untuk melaksanakan
pembangunan dan membiayai kegiatan pemerintah.
0 comments:
Posting Komentar