Prosedur Restitusi (Pengembalian Kelebihan Bayar) Pajak
Sederhananya, pengembalian atas kelebihan bayar pajak—yang biasa disebut ‘restitusi pajak (tax refund)’—terjadi
apabila jumlah pajak yang telah dibayar (disebut ‘kredit pajak’) lebih
besar daripada jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan
pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan WP tidak
punya hutang pajak lain.
Berapa Jumlah Yang Dapat Direstitusikan? Dari ketentuan ini, jika diformulasikan menjadi:
Jumlah Terbayar – Jumlah Terhutang = Bila plus, maka terjadi lebih bayar.
Misalnya: Total PPN atas dipungut atas penjualan barang (dalam
negeri) PT. ABC dalam masa bulan Desember adalah sebesar Rp 10,000,000.
Sementara di sisi lainnya PT. ABC, memeliki kredit pajak yang berupa
faktur pajak masukan atas pembelian bahan baku sebesar Rp 15,000,000.
Maka:
Rp 15,000,000 – Rp 10,000,000 = Rp 5,000,000.
Berarti ada kredit (atau kelebihan bayar) sebesar Rp 5, 000,000. Nah
inilah jumlah yang bisa direstitusikan. Tentunya setelah
kewajiban-kewajiban pajak lain juga telah dihitung. Untuk prosedur
rincinya, silahkan terus dibaca hingga tulisan ini selesai.
Penyebab Terjadinya Lebih Bayar
Ada berbagai kemungkinan penyebab mengapa terjadi kelebihan
pembayaran. Yang paling banyak direstitusikan biasanya PPN, dimana nilai
Faktur Pajak Masukan (Kredit PPN) lebih besar dibandingkan Faktur Pajak
Keluaran. Hal ini paling banyak dialami oleh perusahaan (wajib pajak)
yang melakukan penjualan ekspor—PPN yang dibayarkan atas pembelian bahan
baku bila dilawankan dengan PPN atas penjualan ekspor yang tariff-nya
nol, maka hasilnya pasti kelebihan kredit pajak. Kelebihan kredit pajak
ini bisa dimohonkan pengembalian (restitusi)-nya.
Bukan hanya dari PPN, lebih bayar atas jenis pajak apapun (termasuk
PPh) bisa diminta kembali oleh wajib pajak (WP). Hanya saja, karena
prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini cukup sulit dan
memakan waktu, banyak wajib pajak yang memilih untuk mengakumulasikan
kelebihan tersebut, menunggu hingga proses restitusi dianggap layak
(baca: menguntungkan) untuk dilakukan.
Prosedur (Tata Cara) Pengembalian Atas Lebih Bayar Pajak
Menurut petunjuk resminya, tata cara (prosedur) pengembalian atas
kelebihan pembayaran pajak (restitusi pajak) adalah sebagai berikut:
1. Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke Direktur
Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
2. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam hal:
- Untuk PPh, jika jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
- Untuk PPN, jika jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut PPN , maka jumlah pajak yang terutang adalah jumlah pajak Keluaran setelah dikurangi Pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut
- Untuk PPnBM, jika Pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
3. SKPLB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lambat 12
(dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap,
kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
4. Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi,
Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan
dianggap dikabulkan, dan SKPLB diterbitkan dalam waktu paling lambat 1
(satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.
Ketentuan Waktu Untuk Restitusi Pajak
Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak
menetapkan Wajib Pajak yang memenuhi kiteria tertentu setiap bulan
Januari dan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
Wajib Pajak yang penghitungan jumlah peredaran usahanya mudah
diketahui karena berkaitan dengan pengenaan cukai sepanjang memenuhi
persyaratan WP kriteria tertentu, dapat diberikan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan
paling lambat 3 (tiga) bulan untuk PPh dan 1 (satu) bulan untuk PPN,
sejak permohonan diterima lengkap.
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan
surat ketetapan pajak berupa SKPKB atau SKPLB atau SKPN dalam jangka
waktu 10 tahun, terhadap WP yang telah memperoleh pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak. SKPKB yang diterbitkan ditambah dengan
sanksi administrasi kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pembayaran
pajak.
Batas akhir pemeriksaan SPT Lebih Bayar tertunda bila terhadap Wajib
Pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Kemudian Wajib Pajak yang
dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
diperluas yaitu:
1.Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
2.Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan
jumlah tertentu.
3.Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
4.Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar
sampai dengan jumlah tertentu.
taken from : http://jurnalakuntansikeuangan.com/2011/07/prosedur-restitusi-pengembalian-kelebihan-bayar-pajak/
0 comments:
Posting Komentar